Postingan

Menampilkan postingan dengan label Surat Terbuka

Menguji Nyali Transparansi: Surat Terbuka untuk Desa

 Hari ini saya resmi melayangkan surat permohonan audiensi terbuka. Ini bukan soal menyerang pribadi, ini soal hak kita sebagai warga untuk tahu ke mana modal desa mengalir. Jika mereka merasa kompeten, harusnya mereka tidak perlu takut duduk bersama membahas angka. Berikut adalah draf surat yang saya layangkan... SURAT PERMOHONAN AUDIENSI & TRANSPARANSI Nomor : 001/ARS-SRG/I/2026 Lampiran : 1 (Satu) Berkas Artikel Refleksi Ekonomi Desa Perihal : Permohonan Audiensi, Klarifikasi Transparansi Laba-Rugi BUMDes (2021-2025), dan Usulan Sektor Riil Mandiri. Kepada Yth : 1. Kepala Desa Sariglagah (Selaku Penasihat BUMDes) 2. Ketua BUMDes Sariglagah 3. Ketua BPD Desa Sariglagah (Sebagai Tembusan & Pengawas) Di Tempat. Dengan Hormat , Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Achmad Reza , warga Desa Sariglagah, yang selama ini aktif melakukan kajian literasi ekonomi desa secara mandiri melalui platform digital. Menindaklanjuti kegelisahan publik terkait stagnasi kemandirian ekonom...

Surat Terbuka untuk KDMP: Sebuah Tawaran Masa Depan

 SURAT USULAN INOVASI & TATA KELOLA (SURAT TERBUKA) Nomor : 001/SARIGLAGAH-MANDIRI/I/2026 Perihal : Usulan Strategis Pembangunan Infrastruktur Digital & Mitigasi Regulasi UU P2SK Kepada Yth. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sariglagah Di Tempat Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Achmad Reza, sebagai warga Desa Sariglagah sekaligus anggota masyarakat yang peduli terhadap kemajuan ekonomi desa, bersama ini menyampaikan Usulan Inovasi Sektor Riil melalui pembangunan Unit Usaha Wi-Fi Mandiri Desa . Adapun dasar pertimbangan usulan ini adalah: 1. Kemandirian Ekonomi : Bahwa Desa Sariglagah memiliki potensi pendapatan miliaran rupiah dari sektor digital yang selama ini dinikmati oleh pihak luar. 2. Kesiapan Teknis : Kami telah menyusun kajian teknis (Anatomi Jaringan) berbasis standar industri (Fiber Optic & MikroTik) guna memastikan efisiensi anggaran desa. 3. Mitigasi Hukum UU P2SK : Mengingat UU P2SK yang akan diundangkan pada 12 Januari 2026 m...

SURAT TERBUKA: Tiang Listrik Bukan Jemuran Kabel Ilegal!

Gambar
 SURAT TERBUKA: Tiang Listrik Bukan Jemuran Kabel Ilegal! Kepada Yth. Pihak PLN dan Kominfo, Melalui tulisan ini, kami warga Desa Sariglagah ingin menyampaikan pemandangan "unik" sekaligus berbahaya di desa kami. Di saat kami di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bersusah payah membangun infrastruktur resmi dengan tiang sendiri dan mengantongi SK AHU 2025 , ada oknum-oknum "kreatif" yang merasa tiang listrik PLN adalah milik nenek moyang mereka. Bukan Tiang Biasa.! Kreativitas yang Menabrak Hukum Para pemain Wi-Fi ilegal ini sungguh luar biasa: Numpang Tanpa Izin: Mereka terang-terangan menempelkan kabel internet ilegal di tiang listrik PLN tanpa kontrak kerja sama resmi. Membahayakan Nyawa: Kabel yang semrawut dan terbengkalai tanpa tiang penyangga ini sangat berisiko memicu korsleting listrik atau kecelakaan bagi warga yang melintas. Merusak Estetika & Aset: Aset negara (tiang PLN) dijadikan sandaran bisnis ilegal yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki...