Menangkis Alasan: Mengapa Transparansi Desa Tidak Boleh Menunggu "Nanti"
Sariglagah, 8 Januari 2026 – Dalam setiap upaya perubahan, pasti ada benturan. Saat saya mulai menyuarakan transparansi BUMDes, saya sudah menduga akan muncul berbagai pembelaan diri. Namun, mari kita uji pembelaan tersebut dengan logika dan aturan hukum yang berlaku. 1. "Kenapa baru sekarang? Anda telat!" Bukan warga yang telat bertanya, tapi sistem keterbukaan informasi di desa kita yang tertunda bertahun-tahun. Menurut PP No. 11 Tahun 2021 , laporan pertanggungjawaban BUMDes adalah kewajiban tahunan. Jika selama ini warga "buta dan tuli" soal angka laba-rugi, berarti ada aturan negara yang diabaikan. Saya datang bukan untuk mengungkit masa lalu, tapi memastikan masa depan desa kita tidak terjerat masalah hukum akibat administrasi yang tertutup. 2. "Anda merusak tatanan rencana yang sudah kami susun." Rencana yang baik adalah rencana yang menghasilkan. Jika tatanan yang disusun selama ini belum mampu memberi sumbangan nyata bagi pembangunan desa di lu...