Postingan

Menampilkan postingan dengan label Edukasi Hukum

Literasi Bukan Soal Seberapa Jauh Kamu Mengayuh, Tapi Seberapa Benar Apa yang Kamu Baca

Gambar
  Sariglagah, 7 Januari 2026 – Dulu, untuk mendapatkan ilmu, kita harus berangkat pagi buta, menerjang dinginnya subuh dengan sepeda, karena angkutan masih sulit. Sekarang, ilmu itu ada dalam satu klik di genggaman tangan kita melalui HP. Namun, mengapa saat informasi sudah begitu mudah diakses, orang-orang justru merendahkan mereka yang belajar secara mandiri melalui YouTube, Google, atau AI?. 1. Merendahkan Proses, Melupakan Manfaat Belajar Bisa Darimana Saja  Banyak orang terjebak pada nostalgia penderitaan. Mereka menganggap ilmu hanya sah jika didapat dengan cara "susah payah" secara fisik di sekolah. Padahal, YouTube, AI, dan Google hanyalah perpustakaan modern yang merangkum informasi dari seluruh dunia. Merendahkan mereka yang belajar dari YouTube sama saja dengan merendahkan kemajuan peradaban itu sendiri. 2. Belajar dari YouTube Bukan Berarti "Asal Tahu" Mereka yang mengakses informasi secara mandiri—seperti yang dilakukan Guru Gembul atau teman-teman say...

Hukum Tidak Mengenal Saudara: Mengapa "Saya Tidak Tahu" Bukan Alasan untuk Melanggar!

Gambar
 Hukum Tidak Mengenal Saudara: Mengapa "Saya Tidak Tahu" Bukan Alasan untuk Melanggar! Salam Kemandirian, Warga Sariglagah! Ada sebuah prinsip hukum yang berlaku di seluruh dunia, termasuk di Indonesia: Ketidaktahuan akan hukum tidak menghapuskan hukuman . Artinya, ketika negara sudah menetapkan aturan tentang izin usaha internet, maka setiap orang yang membuka usaha Wi-Fi dianggap sudah tahu aturannya. Fenomenanya nyata dan merata, keluhannya ada. Bukan Soal Sentimen Pribadi, Tapi Soal Keadilan Mungkin ada yang bertanya, "Kenapa kok keras sekali? Kenapa saudara sendiri tetap diingatkan?". Jawabannya adalah karena hukum tidak boleh tebang pilih. Keadilan bagi Anggota KDMP : Sangat tidak adil jika ratusan warga yang taat hukum menyetor iuran pokok Rp20.000 dan iuran wajib Rp100.000 melalui koperasi resmi, sementara ada orang lain yang seenaknya membuka usaha tanpa izin. Kewajiban Negara : Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdiri di atas SK AHU resmi 2025. Kami punya...