SURAT TERBUKA: Tiang Listrik Bukan Jemuran Kabel Ilegal!

 SURAT TERBUKA: Tiang Listrik Bukan Jemuran Kabel Ilegal!

Kepada Yth. Pihak PLN dan Kominfo,

Melalui tulisan ini, kami warga Desa Sariglagah ingin menyampaikan pemandangan "unik" sekaligus berbahaya di desa kami. Di saat kami di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bersusah payah membangun infrastruktur resmi dengan tiang sendiri dan mengantongi SK AHU 2025, ada oknum-oknum "kreatif" yang merasa tiang listrik PLN adalah milik nenek moyang mereka.

Bukan Tiang Biasa.!

Kreativitas yang Menabrak Hukum

Para pemain Wi-Fi ilegal ini sungguh luar biasa:

Numpang Tanpa Izin: Mereka terang-terangan menempelkan kabel internet ilegal di tiang listrik PLN tanpa kontrak kerja sama resmi.

Membahayakan Nyawa: Kabel yang semrawut dan terbengkalai tanpa tiang penyangga ini sangat berisiko memicu korsleting listrik atau kecelakaan bagi warga yang melintas.

Merusak Estetika & Aset: Aset negara (tiang PLN) dijadikan sandaran bisnis ilegal yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin penyelenggaraan internet.

Saran Kami: Siapkan Kalkulator Denda Tambahan!

Jika sebelumnya saya ingatkan untuk menghitung denda Kominfo, sekarang tambahkan biaya pinalti dari PLN. Menempelkan kabel secara ilegal pada aset PLN memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Alat Kerja Nyata Sah Dimata Negara 

Kami di KDMP mendukung penuh jika pihak PLN melakukan penertiban dengan memutus semua kabel ilegal yang menempel tanpa izin. Jangan biarkan aset negara dieksploitasi oleh oknum yang hanya ingin kaya sendiri dengan cara melanggar hukum.

Saya Achmad Reza SetiaBeLa mengucapkan SaLam Damai Dari Desa Bangun Bangsa.!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Ekonomi Miliaran Rupiah dari Langit Desa: Logika Bisnis Wi-Fi Mandiri

PENGUMUMAN: Jemput Bola Keanggotaan KDMP – Informasi Milik Warga, Bukan Milik Kelompok!

Melampaui Batas Nekat: Mengapa UMKM Desa Harus Lebih dari Sekadar Angka Statistik?