Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Membedah Permendes 16/2025: Benarkah Gaji Pengurus KDMP Dibayar Dana Desa?

Gambar
  Achmad Reza Setia BeLa — Meluruskan narasi, mengawal regulasi Permendes 16/2025 demi kemandirian digital Desa Sariglagah. Sariglagah, Warungasem Batang – Akhir-akhir ini, seiring dengan semangat kita mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk kemandirian Wi-Fi Desa, muncul pertanyaan di tengah warga: "Darimana pengurusnya digaji? Apakah mengambil jatah Dana Desa?" Permendes Nomor 16 Tahun 2025 Sebagai Masinis Peradaban Digital, saya berkewajiban meluruskan ini agar tidak menjadi fitnah yang menghambat kemajuan desa kita. Kita tidak bicara pakai "katanya", tapi pakai data. Mari kita buka Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. 1. Dana Desa Bukan untuk Gaji (Honorarium) Lampiran Bab II Bagian J Poin 1 ( Halaman 21) Hal pertama yang harus warga ketahui adalah aturan ketat dalam penggunaan uang negara. Dalam Lampiran Bab II Bagian J poin 1 (Halaman 21) Permendes 16/2025, disebutkan dengan sangat tegas bahwa: ...