Postingan

Menampilkan postingan dengan label BUMDes Sariglagah

Bahaya "Bisnis Asal Jalan": Mengapa Wi-Fi Desa Butuh Legalitas, Bukan Sekadar Murah

Gambar
  Sariglagah, 8 Januari 2026 – Di tengah semangat membangun kemandirian desa, muncul opini bahwa membangun usaha Wi-Fi itu murah, cukup modal 25 juta sudah bisa jalan. Secara teknis mungkin benar, tapi secara hukum dan keberlanjutan , ini adalah bom waktu. Asumsi yang KeLiru 1. Logika "Supir Becak Membawa Bus" Membangun usaha internet tanpa izin resmi (ISP) dan infrastruktur yang standar ibarat menyuruh supir becak mengemudikan bus antar-kota. Busnya bisa jalan? Bisa. Tapi tanpa SIM, tanpa sabuk pengaman, dan tanpa pengetahuan rambu-rambu, bus tersebut berisiko tinggi mengalami kecelakaan fatal yang mengorbankan penumpang (warga desa). 2. Risiko Hukum dan Penyitaan Bisnis Wi-Fi "asal jalan" rentan terhadap penertiban oleh pihak berwenang karena melanggar UU Telekomunikasi. Jika usaha ini dikelola oleh BUMDes tanpa izin yang sah, maka aset desa sebesar 25 juta tersebut terancam disita dan pengelolanya bisa tersangkut masalah hukum serius. Apakah kita mau mempertaruh...

Menangkis Alasan: Mengapa Transparansi Desa Tidak Boleh Menunggu "Nanti"

  Sariglagah, 8 Januari 2026 – Dalam setiap upaya perubahan, pasti ada benturan. Saat saya mulai menyuarakan transparansi BUMDes, saya sudah menduga akan muncul berbagai pembelaan diri. Namun, mari kita uji pembelaan tersebut dengan logika dan aturan hukum yang berlaku. 1. "Kenapa baru sekarang? Anda telat!" Bukan warga yang telat bertanya, tapi sistem keterbukaan informasi di desa kita yang tertunda bertahun-tahun. Menurut PP No. 11 Tahun 2021 , laporan pertanggungjawaban BUMDes adalah kewajiban tahunan. Jika selama ini warga "buta dan tuli" soal angka laba-rugi, berarti ada aturan negara yang diabaikan. Saya datang bukan untuk mengungkit masa lalu, tapi memastikan masa depan desa kita tidak terjerat masalah hukum akibat administrasi yang tertutup. 2. "Anda merusak tatanan rencana yang sudah kami susun." Rencana yang baik adalah rencana yang menghasilkan. Jika tatanan yang disusun selama ini belum mampu memberi sumbangan nyata bagi pembangunan desa di lu...