Membedah Permendes 16/2025: Benarkah Gaji Pengurus KDMP Dibayar Dana Desa?

 

Achmad Reza Setia BeLa — Meluruskan narasi, mengawal regulasi Permendes 16/2025 demi kemandirian digital Desa Sariglagah.

Sariglagah, Warungasem Batang – Akhir-akhir ini, seiring dengan semangat kita mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk kemandirian Wi-Fi Desa, muncul pertanyaan di tengah warga: "Darimana pengurusnya digaji? Apakah mengambil jatah Dana Desa?"

Permendes Nomor 16 Tahun 2025

Sebagai Masinis Peradaban Digital, saya berkewajiban meluruskan ini agar tidak menjadi fitnah yang menghambat kemajuan desa kita. Kita tidak bicara pakai "katanya", tapi pakai data. Mari kita buka Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.

1. Dana Desa Bukan untuk Gaji (Honorarium)
Lampiran Bab II Bagian J Poin 1 ( Halaman 21)

Hal pertama yang harus warga ketahui adalah aturan ketat dalam penggunaan uang negara. Dalam Lampiran Bab II Bagian J poin 1 (Halaman 21) Permendes 16/2025, disebutkan dengan sangat tegas bahwa:

"Dana Desa dilarang untuk: 

1. pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa".  

Meskipun pengurus koperasi bukan perangkat desa, ruh dari aturan ini adalah Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat dalam bentuk pembangunan, bukan untuk membiayai kantong pribadi pengelola lembaga secara rutin.  

2. Fokus Dana Desa: Investasi Infrastruktur, Bukan Konsumsi

Lalu, untuk apa Dana Desa dialokasikan bagi KDMP? Jawabannya ada di Lampiran Bab II Bagian E (Halaman 18). Dana tersebut difokuskan untuk:

"Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran... percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih".  

Artinya, Dana Desa hanya digunakan untuk membeli "senjatanya"—seperti menara Wi-Fi, alat jaringan, atau gudang logistik. Tujuannya agar KDMP punya modal infrastruktur yang kuat untuk menjalankan bisnis digital di desa.  

3. Kemandirian: Gaji dari Hasil Keringat Usaha

Jika Dana Desa tidak boleh untuk gaji, lalu dari mana pengurus mendapatkan imbal jasa? Jawabannya adalah dari Profit (Keuntungan) Usaha.

KDMP didesain sebagai lembaga ekonomi yang mandiri. Dari setiap koin yang warga bayarkan untuk langganan Wi-Fi Desa, sebagian digunakan untuk pemeliharaan alat, sebagian untuk bagi hasil (SHU) ke anggota, sebagian disetor ke Desa (PADes), dan sebagian lagi sebagai imbal jasa bagi pengelola. Ini adalah prinsip koperasi: pengurus sejahtera karena kinerjanya bagus, bukan karena "menyusu" pada anggaran negara.  

Kesimpulan

Melalui Permendes 16/2025 ini, pemerintah pusat sudah memberi jalan agar desa kita berdaya melalui digitalisasi. Tidak ada celah bagi pengurus KDMP untuk "makan" Dana Desa secara ilegal. Justru kehadiran KDMP adalah untuk menambah Pendapatan Asli Desa agar pembangunan di Sariglagah tidak hanya bergantung pada kiriman pusat.  

Mari kita kawal bersama visi mulia ini. Jangan biarkan hoaks memadamkan api perjuangan kita untuk merdeka secara digital melalui Wi-Fi Mandiri Desa.

Salam, Masinis Peradaban Digital.

Salinan lengkap Permendes Nomor 16 Tahun 2025 dapat dipelajari melalui lampiran gambar di atas atau menghubungi sekretariat KDMP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Ekonomi Miliaran Rupiah dari Langit Desa: Logika Bisnis Wi-Fi Mandiri

PENGUMUMAN: Jemput Bola Keanggotaan KDMP – Informasi Milik Warga, Bukan Milik Kelompok!

Melampaui Batas Nekat: Mengapa UMKM Desa Harus Lebih dari Sekadar Angka Statistik?