Hukum Tidak Mengenal Saudara: Mengapa "Saya Tidak Tahu" Bukan Alasan untuk Melanggar!
Hukum Tidak Mengenal Saudara: Mengapa "Saya Tidak Tahu" Bukan Alasan untuk Melanggar!
Salam Kemandirian, Warga Sariglagah!
Ada sebuah prinsip hukum yang berlaku di seluruh dunia, termasuk di Indonesia: Ketidaktahuan akan hukum tidak menghapuskan hukuman. Artinya, ketika negara sudah menetapkan aturan tentang izin usaha internet, maka setiap orang yang membuka usaha Wi-Fi dianggap sudah tahu aturannya.
![]() |
| Fenomenanya nyata dan merata, keluhannya ada. |
Bukan Soal Sentimen Pribadi, Tapi Soal Keadilan
Mungkin ada yang bertanya, "Kenapa kok keras sekali? Kenapa saudara sendiri tetap diingatkan?". Jawabannya adalah karena hukum tidak boleh tebang pilih.
Keadilan bagi Anggota KDMP: Sangat tidak adil jika ratusan warga yang taat hukum menyetor iuran pokok Rp20.000 dan iuran wajib Rp100.000 melalui koperasi resmi, sementara ada orang lain yang seenaknya membuka usaha tanpa izin.
Kewajiban Negara: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdiri di atas SK AHU resmi 2025. Kami punya tanggung jawab sosial untuk memastikan lingkungan digital di desa kita tertib, aman, dan tidak membahayakan aset warga.
Konsekuensi Nyata bagi yang "Nyeleneh"
Jangan menunggu sampai aparat datang ke rumah baru Anda berdalih "saya orang awam". Menempel kabel internet ilegal di tiang listrik PLN atau membiarkan kabel semrawut hingga merusak genting warga adalah pelanggaran serius yang berisiko denda miliaran rupiah hingga penjara.
Kami mengajak siapa pun, termasuk keluarga atau teman dekat, untuk segera beralih ke jalur yang legal. Mari kita bangun Sariglagah dengan cara yang profesional, bukan dengan cara yang mencuri-curi ruang publik.

Komentar
Posting Komentar