Melampaui Instruksi Pusat: Mengapa KDMP Sariglagah Harus Punya Unit Wi-Fi Mandiri Selain Gerai Sembako?
Sariglagah, Batang – Ada kesalahpahaman yang menghambat kemajuan kita: anggapan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hanya boleh menjalankan 7-8 unit usaha sesuai arahan pusat. Padahal, jika kita jeli membedah aturan, pemerintah justru memberikan otonomi penuh bagi desa untuk berinovasi sesuai potensi lokalnya masing-masing.
1. Instruksi Pusat Adalah Standar Minimal, Bukan Batasan
![]() |
| Peluang Emas Digital |
Menteri Koperasi dan Menteri Desa dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa daftar unit usaha (seperti gerai sembako) hanyalah "pintu masuk". Sesuai Permendes 16/2025, KDMP diberikan keleluasaan untuk menambah unit usaha yang relevan dengan kebutuhan warga. Jika warga Sariglagah butuh internet murah dan stabil, mengapa kita harus ragu membangun unit Wi-Fi Mandiri?
2. Sinergi Digital: Wi-Fi sebagai Jantung Koperasi
Bayangkan jika gerai sembako kita terintegrasi dengan jaringan Wi-Fi desa sendiri:
Warga bisa belanja lewat aplikasi koperasi menggunakan jaringan internet milik koperasi.
Pendataan stok dan transaksi di gerai menjadi otomatis dan transparan.
KDMP tidak hanya mendapat untung dari beras, tapi juga dari layanan data.
3. Mengakhiri Mentalitas "Menunggu Instruksi"
Sikap pasif menunggu arahan pusat hanya akan membuat kita tertinggal. PMK 81/2025 memberikan Pagu dana yang besar bukan untuk disimpan, tapi untuk dikelola secara kreatif. Menambahkan unit usaha Wi-Fi Desa adalah langkah berdaulat untuk memastikan dana ratusan juta tersebut menghasilkan PADes yang berkelanjutan, bukan sekadar habis untuk biaya operasional pengurus yang pasif.
Penutup
Aturan sudah memberi ruang, menteri sudah memberi restu. Sekarang pilihannya ada di tangan kita: mau jadi pelaksana instruksi yang jalan di tempat, atau menjadi perintis kemandirian ekonomi desa yang progresif?

Komentar
Posting Komentar