Era Digital: Masih Zaman Kerja dalam Diam? Desa Butuh "Jendela", Bukan Sekadar Papan Nama!
Sariglagah, Batang – Pernahkah kita berpikir tentang saudara-saudara kita yang sedang merantau di Jakarta, Kalimantan, atau luar negeri? Mereka adalah warga desa kita. Mereka punya hak yang sama untuk tahu: Sampai mana progres Wi-Fi Desa kita? Sudah cairkah modal Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kita?
![]() |
|
Selama ini, kita terjebak dalam pola pikir lama. "Yang penting kami kerja, tidak perlu koar-koar." Atau, "Infonya sudah dipasang di papan balai desa, kok."
Mohon maaf, di tahun 2026 ini, pola pikir itu sudah kuno. Inilah alasannya:
1. Papan Informasi Bukan untuk "Disembunyikan"
Warga desa yang sibuk di sawah atau pasar belum tentu sebulan sekali mampir ke balai desa hanya untuk baca papan pengumuman. Apalagi mereka yang merantau. Papan informasi itu sifatnya pasif. Kita butuh kanal informasi yang aktif menjangkau warga, yaitu melalui media sosial resmi.
2. Media Sosial: Jembatan Transparansi
Jika perangkat desa atau pengurus KDMP punya akun resmi (Facebook, Instagram, atau Website), warga tidak perlu lagi menebak-nebak.
Ada progres pembangunan stasiun Wi-Fi? Upload.
Ada rapat koordinasi sesuai PMK 81/2025? Update.
Ada dana masuk? Umumkan.
Ini bukan pamer, ini adalah Akuntabilitas. Jika informasinya jelas, tidak akan ada misinformasi atau fitnah. Keterbukaan informasi adalah cara terbaik untuk mengajak warga bergotong royong.
Jangan Abaikan Bahan Bakar Ekonomi Kita: Warga Rantau
Kita harus jujur, mobilitas ekonomi di desa kita seringkali baru bergerak hangat karena adanya 'bahan bakar' kiriman uang dari saudara-saudara kita yang merantau. Mereka bekerja keras di kota untuk menghidupkan dapur di desa. Secara tidak langsung, mereka adalah investor utama kemajuan Sariglagah.
Sangat tidak adil jika mereka yang menyuplai ekonomi desa justru dibiarkan buta akan perkembangan desanya sendiri. Mereka punya hak moral dan hak konstitusional untuk tahu bagaimana modal Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dikelola. Jangan sampai mereka hanya dimintai sumbangan saat ada acara, tapi ditutup aksesnya saat ingin tahu progres pembangunan infrastruktur digital desa.
3. Menghindari "Fitnah" karena Ketidaktahuan
Ketika informasi tertutup, muncul spekulasi. Ketika warga bertanya "Kamu siapa kok ikut campur?", jawabannya sederhana: "Saya warga yang ingin desa maju dan punya hak tahu berdasarkan UU KIP Nomor 14/2008."
Seharusnya, para pemangku kebijakan merasa terbantu jika ada warga yang vokal mengingatkan literasi digital. Karena ketika pemerintah desa terbuka, kepercayaan warga meningkat. Dan ketika warga percaya, membangun ekonomi desa miliaran rupiah lewat KDMP bukan lagi mimpi.
Penutup
Mari kita buka "jendela" desa seluas-luasnya. Jangan biarkan warga kita di perantauan merasa asing dengan tanah kelahirannya sendiri. Media sosial resmi desa bukan pilihan, tapi kewajiban di era peradaban digital.
Salam, Masinis Peradaban Digital.

Komentar
Posting Komentar