Waspada Audit BPKP: Mengapa Struktur KDMP Sariglagah Harus Steril dari Rangkap Jabatan?
Sariglagah, Batang – Semangat kita mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus dibarengi dengan ketelitian administratif yang tinggi. Mengapa? Karena berdasarkan kebijakan terbaru, setiap sen Dana Desa yang mengalir ke KDMP akan dipantau ketat melalui proses verifikasi berlapis oleh pusat.
![]() |
| CEK ADMIN: Apakah KDMP Kita Sudah Aman dari Audit BPKP? |
1. Standar Pengurus Menurut Juknis Nasional
Sesuai pedoman pembentukan koperasi yang akuntabel, terdapat kriteria baku mengenai siapa yang boleh berada di kemudi. Juknis menekankan prinsip Pemisahan Otoritas. Artinya, mereka yang sudah memiliki tanggung jawab di pemerintahan desa atau lembaga usaha desa lain (seperti BUMDes) dilarang keras untuk rangkap jabatan agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab atau konflik kepentingan.
2. Digitalisasi Validasi NIK & Anti-Nepotisme
Sistem pendaftaran koperasi saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).
Sinkronisasi NIK: Setiap nama pengurus akan divalidasi melalui sistem NIK Dukcapil secara otomatis.
Larangan Nepotisme: Dalam satu struktur inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara), tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah atau semenda (ipar, mertua, menantu). Jika ditemukan, maka koperasi dianggap berisiko tinggi dan sulit lolos validasi pusat.
3. Tabel Checklist Audit Mandiri (Sesuai PMK 81/2025)
Sebelum audit investigasi dari BPKP turun untuk mencairkan Pagu KDMP ratusan juta rupiah pada 2026, mari kita cek bersama kesiapan struktur kita melalui tabel berikut:

Komentar
Posting Komentar