Perangkap "Yang Penting Terbiasa" di Tengah Badai Regulasi 2026

 

Ilustrasi Buta Peta "ReguLasi"

Sariglagah, 7 Januari 2026 – Memasuki minggu krusial menuju pengundangan UU P2SK pada 12 Januari nanti, ada sebuah fenomena menarik yang patut kita renungkan bersama dalam pengelolaan lembaga desa.

Sering kita mendengar kalimat: "Serahkan saja pada si A, dia kan sudah terbiasa memegang jabatan itu."

Namun, pernahkah kita menghitung persentase keberhasilannya? Atau jangan-jangan, kita hanya membiasakan kegagalan?. Di tengah regulasi yang semakin ketat dan saling berkaitan antar lembaga (BPKP, OJK, Kemenkop), literasi jauh lebih berharga daripada sekadar pengalaman yang stagnan.

1. Literasi Adalah Sabuk Pengaman Hukum

Dunia hari ini tidak bisa lagi dikelola dengan cara "gampangnya saja". Tanpa literasi aturan, seorang pengelola yang "terbiasa" sekalipun bisa tersandung masalah hukum hanya karena malas membaca satu baris pasal terbaru dalam UU P2SK atau Peraturan Menteri.

2. Rekam Jejak vs Jam Terbang

Jam terbang hanya menunjukkan berapa lama Anda berada di sana. Tapi Rekam Jejak menunjukkan apa yang sudah Anda selesaikan. Jika selama menjabat sebuah lembaga hanya jalan di tempat, tidak transparan, dan tidak ada inovasi seperti kemandirian Wi-Fi Desa, maka itu bukan "pengalaman", melainkan "stagnasi yang dibiasakan".

3. Berani Memberi Ruang pada Literasi

Menolak orang baru yang lebih literat dengan alasan "belum terbiasa" adalah cara tercepat untuk membuat lembaga desa kita tertinggal. Kita butuh kombinasi antara pengalaman yang mau belajar dan anak muda yang melek data.


Bagaimana Cara Mengenali Pengelola yang Gagal Literasi?

Agar kita tidak terjebak dalam mitos senioritas yang semu, warga Sariglagah perlu memiliki alat ukur yang jelas. Sebab, di hadapan hukum dan regulasi modern, niat baik saja tidak cukup tanpa dibekali kemauan untuk terus belajar. Berikut adalah 5 tanda peringatan bahwa seorang pengelola lembaga sedang mengalami Gagal Literasi dan berisiko membawa 'pesawat' organisasi kita ke arah yang salah:

5 Tanda Pengelola Lembaga yang Gagal Literasi:

Alergi Aturan Baru: Selalu merasa terancam atau bingung saat ada regulasi baru (seperti UU P2SK) bukannya segera membedah dan mencari solusi.

Senjata "Sudah Biasa": Sering berlindung di balik kalimat "kami sudah berpengalaman" untuk menutupi ketidakmampuan beradaptasi dengan sistem digital.

Anti Kritik & Data: Marah atau tersinggung saat ditanya tentang rekam jejak keberhasilan atau audit transparansi.

Gaptek yang Dipelihara: Menolak inovasi seperti Wi-Fi Desa dengan alasan "sulit dipelajari", padahal hanya malas membaca teknisnya.

Bekerja Tanpa Kompas: Mengelola lembaga hanya berdasarkan kebiasaan lama tanpa melihat perkembangan aturan hukum nasional yang saling berkaitan.

Kesimpulan:

Jangan sampai kita tersentak saat masalah hukum datang, hanya karena kita terlalu malas untuk membaca dan lebih memilih "orang lama" yang terbiasa mengulang kesalahan yang sama. Literasi bukan soal menggurui, tapi soal menyelamatkan masa depan bersama.

"Jam terbang" tidak ada gunanya jika arah terbangnya salah!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Ekonomi Miliaran Rupiah dari Langit Desa: Logika Bisnis Wi-Fi Mandiri

PENGUMUMAN: Jemput Bola Keanggotaan KDMP – Informasi Milik Warga, Bukan Milik Kelompok!

Melampaui Batas Nekat: Mengapa UMKM Desa Harus Lebih dari Sekadar Angka Statistik?